BOGOR - Setelah melalui proses yang cukup panjang, rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda), kemarin. Perda KTR merupakan perda perdana yang dibuat anggota DPRD periode 2009-2011.
Untuk itu, DPRD meminta agar pemkot melakukan sosiasliasi intensif ke masyarakat. Selain itu, pemkot diminta segera menyiapkan smoking room alias ruang merokok di masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Itu penting agar Perda KTR dapat terlaksana dengan baik. “Perda KTR mengakomodir kepentingan masyarakat. Diharapkan, perda ini berjalan lancar tanpa pelanggaran,” ujar juru bicara gabungan fraksi DPRD, Ika Kartika saat membacakan pendapat akhir fraksi-fraksi pada rapat paripurna pengesahan Perda KTR di gedung DPRD, kemarin. Ika mengatakan, tugas pemerintah ke depan yakni mengoptimalkan pengawasan dan memberikan sanksi kepada pelaku yang melangar Perda KTR. “Pemkot diminta segera mengajukan tempat khusus merokok, khususnya di lingkungan Pemkot Bogor,” imbunya.
Lebih jauh Ika mengatakan, DPRD memberikan apresiasi kepada pemkot yang telah mengambil inisiatif mengajukan raperda KTR ke DPRD. Perda KTR, kata dia, memberikan perlindungan bahaya asap rokok bagi perokok aktif dan fasif, memberikan lingkungan bersih dan sehat kepada masyarakat, melindungi kesehatan masyarakat, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menekan dan encegah prokok pemula. “Dengan ditetapkan Perda KTR, beraarti perda-perda lain yang mengatur KTR dinyatakan tidak berlaku lagi,” tandas Ika.













