JAKARTA - Kerja keras Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki pemanfaatan utang luar negeri mulai membuahkan hasil. Lembaga yang berdiri pada 2004 itu berhasil menemukan utang LN macet di Kementerian BUMN senilai Rp 15 triliun. Menurut Wakil Ketua KPK Haryono Umar, sejak beberapa waktu lalu pihaknya memang tertarik memelototi pemanfaatan utang LN di sejumlah departemen. Nah, khusus di Kementerian BUMN, terdapat 44 loan agreement senilai Rp 49,5 triliun. Dari jumlah itu, ternyata Rp 15 triliun mengalami macet.
Utang tersebut diambil sejumlah BUMN atas nama pemerintah. Dananya digunakan untuk pembiayaan berbagai kegiatan perusahaan pelat merah itu. "Kami terus teliti sebabnya mengapa," jelas Haryono di Jakarta kemarin (26/3). Selama ini, lanjut dia, persoalan utang luar negeri muncul karena pemerintah tidak menyiapkan studi kelayakan (feasibility study) yang baik. "Biasanya, feasibility study hanya sebagai formalitas. Belakangan baru muncul persoalan," ucapnya.
KPK khawatir bila persoalan utang macet itu tak segera dicarikan jalan keluar, beban terhadap anggaran negara semakin besar. Apalagi bila ada gejolak nilai tukar seperti sekarang. "Coba ada kenaikan sedikit saja, beban (APBN) makin berat. Naiknya bisa mencapai triliunan," jelasnya. Jumlah utang tersebut, tambahnya, membikin Departemen Keuangan kerepotan membayar kepada negara kreditor. "Kami desak penyelesaiannya segera dilakukan," jelasnya. Pengkajian utang luar negeri ini merupakan sisi lain tugas KPK, di samping penindakan dengan menangkap koruptor.
Sebelumnya, KPK menemukan fakta bahwa pemanfaatan utang luar negeri Indonesia tak pernah terserap secara maksimal. Tahun ini saja utang yang dimanfaatkan hanya 56 persen. Paahal, beban bunga tetap dihitung. KPK bersikap demikian karena sejak 1967 Indonesia selalu terbebani utang LN. Untuk mengucurkan pinjaman, biasanya pemerintah mengalokasikan dana pendamping. Yang terjadi, dana pendamping justru ludes sebelum utang LN terserap. Untuk pengawasan utang luar negeri tersebut, KPK juga mengajukan tambahan personel kepada kejaksaan dan kepolisian. Mereka bertugas menyupervisi pembayaran utang LN.
Sebelumnya, Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu mengatakan, utang luar negeri yang dimiliki BUMN nilainya Rp 43 triliun. Dari total utang tersebut, ''hanya'' Rp 5 triliun masuk kategori bermasalah. ''Ini yang sedang diselesaikan Kementerian BUMN dan Departemen Keuangan,'' ujarnya. Menurut Said, salah satu utang luar negeri yang bermasalah adalah pengadaan kapal Bina Jaya. Terkait kasus tersebut, Kementerian BUMN tengah mencoba mencari tahu permasalahan dalam proses pengadaan kapal itu. ''Sebab, BUMN ini hanya menerima, sedangkan yang bikin perjanjiannya pemerintah,'' katanya.
Satu lagi contoh kasus yang masih hangat adalah sengketa antara Merpati Nusantara Airlines (MNA) dan produsen pesawat asal Tiongkok Xian Aircraft Industry. Kasus Merpati bermula dari penandatanganan kontrak pembelian 15 unit pesawat MA-60 senilai USD 232,4 juta pada 7 Juni 2006. Kontrak itu baru efektif jika sudah mendapat persetujuan dari Departemen Keuangan dan Kementerian BUMN. Dalam pembelian tersebut, skema pembayaran ditalangi dulu oleh pemerintah ke lembaga kredit ekspor. Setelah itu, utangnya di-pass through (diteruskan) ke Merpati.
Namun, berdasar hasil kajian Kementerian BUMN dan Departemen Keuangan, transaksi dan utang tersebut sulit diselesaikan Merpati. Selain itu, harga USD 15,4 juta per pesawat dinilai terlalu mahal karena harga MA-60 di pasaran hanya USD 11 juta. Karena itu, ada kemungkinan Merpati bangkrut jika harus menanggung utang tersebut. Dengan kajian itu, Kementerian BUMN menginstruksikan agar Merpati bernegosiasi ulang dengan Xian Aircraft Industry. Salah seorang sumber di Kementerian BUMN menyebut, kasus semacam itu di masa lalu kerap terjadi di lingkup BUMN. Akibatnya, beberapa BUMN menanggung utang yang lebih besar daripada kemampuannya.













